
“Dulu, ketika ada apartemen yang dibangun, ujungnya adalah
adanya warga dan pejabat Pemkab Sumedang yang diperiksa Polda Jabar. Sekarang,
jangan seperti itu,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat
Antikorupsi Sumedang (Baraks) Abah Jeep, didampingi Ketua Perkumpulan Gerakan
Djatinangor (Pagerdjati) Agus Bustanul Arifin.
Agar kejadian serupa
tidak terjadi, maka pembangunan apartemen di Jatinangor harus tertib. Sebelum
pembangunan dimulai, pihak terkait misalnya haruslah melakukan dialog dengan
warga, guna menyerap harapan dan keinginan warga.
"Langkah itu hukumnya wajib untuk diambil, karena warga
kelak akan terkena dampak pembangunannya,
baik positif maupun negatif. Ajaklah warga berembug kemudian dengarkan harapan
warga sebaik-baiknya, lalu realisasikan,"
ujarnya.
Bila hal itu sudah ditempuh, baru mengurus perizinan
pembangunan ke birokrasi. Pengurusannya pun harus tertib, sesuai aturan. “Bahaya
nanti jika pengurusannya menabrak-nabrak aturan,” imbuhnya. (SJ-1)
Posting Komentar