Suarajatinangor –Sengketa Pasar Cikuda di Desa Hergarmanah
Kec. Jatinangor, masih belum tuntas hingga sekarang. Padahal, munculnya sengketa pasar akibat tidak jelasnya status
lahan, sudah berlangsung sejak 2011 lalu.

“Terus terang, kami sekarang khawatir, lapak kami tiba-tiba
digusur pihak berwajib,” tutur Soleh, seorang pedagang.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun “SJ”, lahan tersebut dijadikan pasar sejak tahun
1999. Sebelumnya, lahan tersebut dikuasai ileh PD Industri. Menurut
pedagang, mereka semula nyaman berdagang di pasar tersebut. Namun sejak
2011 sampai sekarang, mereka mulai merasa tidak nyaman, karena lahan yang
mereka tempati ternyata lahan sengketa antara PD Industri dan pemerintah.
Bukti bahwa lahan tersebut merupakan lahan sengketa, sejak
2011 hingga sekarang, sejumlah pihak di Hegarmanah beberapa kali dipanggil
Kejaksaan Tinggi Jabar yang menangani kasus sengketa tersebut. Adanya
keterangan di papan informasi di pasar yang menyebutkan bahwa pasar tersebut
milik salahsatu bank, juga merupakan bukti lainnya.
Atas hal itu, sejumlah pedagang mengharapkan agar kasus
tersebut segera dituntaskan . “Kami mohon segera dituntaskan, jangan
terkatung-katung seperti sekarang,” kata Soleh. (SJ-1)
Posting Komentar